TATA TERTIB

Filled under:


PEGAWAI TATA USAHA

Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran


  1. Pegawai Tata Usaha wajib hadir di kantor maksimal 15 (lima belas) menit sebelum jam perkuliahan pertama dimulai;
  2. Pada jam kantor/kerja dilarang meninggalkan kantor tanpa seizin dari rekan piket, Kepala Tata Usaha, dan  Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Administrasi;
  3. Apabila berhalangan masuk kantor/tidak dapat hadir harus memberitahukan/izin kepada Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Administrasi serta Kepala Tata Usaha;
  4. Pegawai Tata Usaha wajib berpakaian sopan dan rapih sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  5. Pegawai Tata Usaha wajib menyelesaikan/bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan;
  6. Pegawai Tata Usaha berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya kepada Kepala Tata Usaha;
  7. Pegawai Tata Usaha dilarang mengerjakan pekerjaan lain/pribadi di dalam kantor tanpa izin dari Kepala Tata Usaha;
  8. Pegawai Tata Usaha dilarang meminjamkan alat-alat kantor kepada orang lain dan membawa pulang alat-alat kantor tanpa izin dari Sub. Bid Perencanaan/Sub Bid. Sarana dan Prasarana;
  9. Mempergunakan alat-alat kantor harus dengan hemat dan hati-hati;
  10. Memberikan pelayanan yang ramah dan penuh tanggung jawab;
  11. Memelihara dan menjaga 8 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Keselamatan, Kesehatan dan Kedisiplinan);
  12. Pegawai Tata Usaha yang tidak terjadwal piket dalam Jadwal Piket Tata Usaha pada hari tertentu wajib hadir dan aktif apabila ada pemberitahuan/undangan untuk hadir;
  13. Setelah jam perkuliahan selesai Pegawai Tata Usaha berkewajiban untuk memebereskan kantor dan menyiapkan kebutuhan perkuliahan hari berikutnya.