PEGAWAI TATA USAHA
Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran
- Pegawai Tata Usaha wajib hadir di kantor maksimal 15 (lima belas) menit sebelum jam perkuliahan pertama dimulai;
- Pada jam kantor/kerja dilarang meninggalkan kantor tanpa seizin dari rekan piket, Kepala Tata Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Administrasi;
- Apabila berhalangan masuk kantor/tidak dapat hadir harus memberitahukan/izin kepada Pembantu Ketua I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Administrasi serta Kepala Tata Usaha;
- Pegawai Tata Usaha wajib berpakaian sopan dan rapih sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Pegawai Tata Usaha wajib menyelesaikan/bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan;
- Pegawai Tata Usaha berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya kepada Kepala Tata Usaha;
- Pegawai Tata Usaha dilarang mengerjakan pekerjaan lain/pribadi di dalam kantor tanpa izin dari Kepala Tata Usaha;
- Pegawai Tata Usaha dilarang meminjamkan alat-alat kantor kepada orang lain dan membawa pulang alat-alat kantor tanpa izin dari Sub. Bid Perencanaan/Sub Bid. Sarana dan Prasarana;
- Mempergunakan alat-alat kantor harus dengan hemat dan hati-hati;
- Memberikan pelayanan yang ramah dan penuh tanggung jawab;
- Memelihara dan menjaga 8 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Keselamatan, Kesehatan dan Kedisiplinan);
- Pegawai Tata Usaha yang tidak terjadwal piket dalam Jadwal Piket Tata Usaha pada hari tertentu wajib hadir dan aktif apabila ada pemberitahuan/undangan untuk hadir;
- Setelah jam perkuliahan selesai Pegawai Tata Usaha berkewajiban untuk memebereskan kantor dan menyiapkan kebutuhan perkuliahan hari berikutnya.





















