RINCIAN TUGAS

Filled under:

JOB DESCRIPTION
PUSAT ADMINISTRASI
SEKOLAH TINGG AGAMA ISLAM SUNAN PANDANARAN


Kepala Pusat Administrasi

Mempunyai tugas/tanggung jawab terhadap hal-hal sebagai berikut:

1.  Memimpin penyelenggaraan Pusat Administrasi

  1. Membina dan menyelenggarakan kerja sama dengan instansi, badan, masyarakat/pihak terkait untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama terkait bidang tanggungjawabnya
  2. Bertanggungjawab terhadap terlaksananya tugas masing-masing bidang
  3. Melakukan kontrol terhadap seluruh bidang yang ada
  4. Melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh bidang Pusat Administrasi.

 

Bidang Perencanaan

Melaksanakan manajemen terkait perencanaan anggaran dan kebutuhan/agenda operasional kampus meliputi:

  1. Manajemen perencanaan operasional harian, perencanaan operasional bulanan, perencanaan operasional semesteran, dan tahunan (sesuai Kalender Akademik)
  2. Manajemen perencanaan anggaran/kegiatan mahasiswa
  3. Manajemen perencanaan anggaran/kegiatan kampus
  4. Manajemen perencanaan anggaran/kegiatan tenaga pendidik dan kependidikan
  5. Manajemen disposisi persuratan (surat keluar - surat masuk dan arsip)

 

Bidang Keuangan

Melaksanakan manajemen terkait keuangan, serta bertanggungjawab terhadap hal-hal berikut:

  1. Melaksanakan pelayanan dan manajemen keuangan bulanan (SPP)/syahriyah mahasiswa
  2. Manajemen keuangan bulanan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Manajemen operasional keuangan/kebutuhan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan operasional kampus
  4. Manajemen keuangan/dana taktis
  5. Pelaporan pemasukan-pengeluaran (penggunaan) keuangan,

 

Bidang Kepegawaian

Bertanggungjawab terhadap pelaksanakan manajemen

tenaga pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:

  1. Manajemen data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Web PD DIKTI dan EMIS Kemenag (ijazah S1, S2, S3, sertifikat, curiculum vitae, karya, pengabidan dll.)
  2. Manajemen terkait NIY, NIK, NIDN, Inpassing, PAK, Serdos dan kenaikan pangkat (tenaga pendidik & tenaga kependidikan)
  3. Manajemen persuratan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (SK, Rekomendasi, Tugas, Izin, dll)
  4. Manajemen kebijakan terkait reward and punishment tenaga pendidik dan kependidikan (kenaikan pangkat/jabatan, mutasi, sanksi, pemutusan kontrak/pemberhentian, pensiun, dll.)
  5. Manajemen terkait rekruitmen tenaga pendidik dan tenaga kependidikan

 

Bidang Akademik

Melaksanakan dan mensukseskan kegiatan akademik, serta bertanggungjawab terhadap hal-hal berikut:

  1. Manajemen perkuliahan (jadwal perkuliahan)
  2. Manajemen jurnal dan presensi perkuliah
  3. Manajemen KRS, KPRS, dan KHS (Nilai, IP, & IPK) mahasiswa offline
  4. Manajemen Ijazah, Transkrip Nilai, dan SKPI
  5. Seminar Proposal
  6. Munaqosyah/Ujian Akhir
  7. Pelaksanaan Wisuda

 

Bidang Kemahasiswaan

Bertanggungjawab terhadap hal-hal terkait mahasiswa, yang meliputi:

  1. Data seluruh mahasiswa pada Web PD-DIKTI dan Emis Kemenag
  2. Manajemen pembuatan NIY-NIM, NIMKO, KTM, dan NIRL
  3. Manajemen beasiswa mahasiswa dan evaluasi beasiswa
  4. Melaksanakan hal terkait perizinan mahasiswa
  5. Melaksanakan manajemen terkait cuti/aktif kembali mahasiswa, transfer, dan drop out (DO)
  6. Manajemen kegiatan intra/ekstra mahasiswa
  7. Manajemen lulusan/alumni

 

Bidang Informasi & Data

Bertanggungjawab terhadap pelaksanakan manajemen informasi dan data yang meliputi:

  1. Manajemen terkait Sistem Informasi Akademik (SIA):
  • Manajemen informasi dan data mahasiswa (KHS, KRS, KPRS, & Transkrip Nilai online)
  • Manajemen informasi dan data tenaga pendidik
  • Manajemen informasi dan data tenaga kependidikan
  1. Manajemen terkait Website
  2. Update informasi online terkait mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan informasi aktual

 

Bidang Sarana dan Prasarana

Bertanggungjawab terhadap pelaksanakan manajemen sarana dan prasarana kampus meliputi:

  1. Manajemen pengusulan kebutuhan sarana-prasarana kampus
  2. Manajemen pengadaan sarana-prasarana kampus
  3. Manajemen inventarisir properti/kekayaan kampus
  4. Manajemen penjagaan dan perbaikan properti/kekayaan kampus
  5. Pelaporan terkait sarana-prasarana